Negara
Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia harus
memberikan jaminan atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah
sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI. Sejauh ini, Konstitusi RI hasil
amandemen sebagai hirarki tertinggi dari berbagai peraturan perundang-undangan
secara normatif sudah cukup memberi jaminan mengenai kebebasan beragama
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 s.d 29 UUD Negara RI 1945. Demikian juga
saat dilakukan perbandingan dengan konsitusi-konsitusi sebelumnya yang pernah
diberlakukan di Indonesia (UUD 1945, Konsitusi RIS 1949, UUDS 1950). Konsitusi
RI sudah cukup memadai secara normatif menjamin kebebasan beragama.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang
dihasilkan untuk memberi jaminan terhadap kebebasan beragama sejauh ini sudah
cukup sinkron dengan konstitusi RI. Berbagai peraturan perundang-undangan
tersebut yakni Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Ratifikasi Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
tentang
Hak-hak Sipil dan Politik. Meski demikian tidak dapat dipungkiri bahwa
masih banyak terjadi berbagai peristiwa yang mengorbankan kelompok-kelompok
tertentu atas nama agama. Hal tersebut memperlihatkan betapa implementasi dari
jaminan kebebasan beragama yang diberikan oleh
negara
masih
sangat
lemah
terutama
terhadap
kelompok
minoritas.
Masalah kehidupan beragama adalah masalah yang
sangat sensitive. Salah dalam menangani maka akan berdampak buruk bagi keutuhan
berbangsa dan bernegara. Secara normatif UUD Negara RI 1945 secara tegas dalam
pasal 29 ayat (2) telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi tiap orang.
Dalam pelaksanaannya, hak kebebasan beragama sebagai bagian dari HAM terdapat
pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J (ay 2). Pembatasan
ini mesti jelas diatur sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam
penjabarannya. Meski penjabaran tentang jaminan kebebasan beragama dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang ada
hingga saat ini sudah sinkron, namun belum ada secara khusus Undang-undang
yang mengatur tentang kerukunan umat beragama di Indonesia. Peraturan yang ada
khusus tentang agama masih dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama. Menurut penulis, PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
ini perlu direvisi bila perlu dicabut dan diganti dengan membuat UU yang
mengatur secara khusus masalah kerukunan umat beragama di Indonesia. Selain
itu, Aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum pun mesti secara
adil menjalankan amanat Undang-undang demi menjamin kebebasan beragama di
Indonesia.
Semoga Kebebasan beragama di Indonesia bukan hanya
sekedar catatan di atas kertas, namun dapat terimplikasi dalam kehidupan nyata.
(rg)