Rabu, 09 Maret 2016

Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016

Sentani, Sebagai upaya mempersiapkan pelaksanaan anggaran tahun 2016, hari senin 07 Maret 2016 bertempat di ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jayapura diadakan rapat koordinasi bersama PPK serta para Operator. Dalam arahannya, kepala kantor Kementerian Agama Kab.Jayapura, Oktavianus Napo,S.Th menekankan pentingnya perencanaan serta ketepatan laporan pertanggungjawaban kegiatan. "Saya harapkan PPK benar-benar memanfaatkan anggaran yang ada demi kepentingan masyarakat. Jangan hanya menggunakan anggaran tetapi tidak ada pertanggungjawaban", ujar Oktavianus Napo,S.Th dalam pertemuan tersebut. Kepala kantor juga mengharapkan agar para operator dapat secepat mungkin menguasai aplikasi sesuai permintaan Kanwil Kemenag Papua maupun KPPN sehingga tidak menghambat proses pencairan anggaran tahun 2016.


Pada pertemuan tersebut terungkap juga berbagai persoalan yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran sepanjang tahun 2015. Sebab itu kepala kantor mengaharapkan agar PPK dapat memberikan dukungan bagi para operator agar pelaksanaan anggaran tahun 2016 bisa berjalan dengan baik. (rg)




Merajut Kebersamaan

Sentani, Sebagai wujud merajut kebersamaan dan menjaga kesehatan para ASN di lingkungan Kemenag Kab.Jayapura, setiap Jumat sore dilaksanakan Senam Jantung Sehat. Demikian juga yang tampak saat para ASN Kemenag Kab.Jayapura mengukuti senam jantung sehat di halaman kantor Kementerian Agama Kab. Jayapura pada hari jumat 04 Maret 2016. Antusias penuh keceriaan disertai tawa canda tampak dalam raut para ASN. Berikut kami tampilkan foto-fotonya
Asyiklah...........






Ini Gaya Apa e.....????

Ayo Goyang Dumang....

Putar....putar...putar..

Mantap.....



Zumba Kah...?


Selasa, 01 Maret 2016

JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA MENURUT KONSTITUSI RI

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia harus memberikan jaminan atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI. Sejauh ini, Konstitusi RI hasil amandemen sebagai hirarki tertinggi dari berbagai peraturan perundang-undangan secara normatif sudah cukup memberi jaminan mengenai kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 s.d 29 UUD Negara RI 1945. Demikian juga saat dilakukan perbandingan dengan konsitusi-konsitusi sebelumnya yang pernah diberlakukan di Indonesia (UUD 1945, Konsitusi RIS 1949, UUDS 1950). Konsitusi RI sudah cukup memadai secara normatif menjamin kebebasan beragama.
      Berbagai peraturan perundang-undangan yang dihasilkan untuk memberi jaminan terhadap kebebasan beragama sejauh ini sudah cukup sinkron dengan konstitusi RI. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut yakni Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik. Meski demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak terjadi berbagai peristiwa yang mengorbankan kelompok-kelompok tertentu atas nama agama. Hal tersebut memperlihatkan betapa implementasi dari jaminan kebebasan beragama yang diberikan oleh  negara  masih  sangat  lemah  terutama  terhadap  kelompok  minoritas.
             Masalah kehidupan beragama adalah masalah yang sangat sensitive. Salah dalam menangani maka akan berdampak buruk bagi keutuhan berbangsa dan bernegara. Secara normatif UUD Negara RI 1945 secara tegas dalam pasal 29 ayat (2) telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi tiap orang. Dalam pelaksanaannya, hak kebebasan beragama sebagai bagian dari HAM terdapat pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J (ay 2). Pembatasan ini mesti jelas diatur sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam penjabarannya. Meski penjabaran tentang jaminan kebebasan beragama dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang ada hingga saat ini sudah sinkron, namun belum ada secara khusus Undang-undang yang mengatur tentang kerukunan umat beragama di Indonesia. Peraturan yang ada khusus tentang agama masih dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Menurut penulis, PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini perlu direvisi bila perlu dicabut dan diganti dengan membuat UU yang mengatur secara khusus masalah kerukunan umat beragama di Indonesia. Selain itu, Aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum pun mesti secara adil menjalankan amanat Undang-undang demi menjamin kebebasan beragama di Indonesia. 
Semoga Kebebasan beragama di Indonesia bukan hanya sekedar catatan di atas kertas, namun dapat terimplikasi dalam kehidupan nyata. (rg)