Selasa, 01 Maret 2016

JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA MENURUT KONSTITUSI RI

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia harus memberikan jaminan atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI. Sejauh ini, Konstitusi RI hasil amandemen sebagai hirarki tertinggi dari berbagai peraturan perundang-undangan secara normatif sudah cukup memberi jaminan mengenai kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 s.d 29 UUD Negara RI 1945. Demikian juga saat dilakukan perbandingan dengan konsitusi-konsitusi sebelumnya yang pernah diberlakukan di Indonesia (UUD 1945, Konsitusi RIS 1949, UUDS 1950). Konsitusi RI sudah cukup memadai secara normatif menjamin kebebasan beragama.
      Berbagai peraturan perundang-undangan yang dihasilkan untuk memberi jaminan terhadap kebebasan beragama sejauh ini sudah cukup sinkron dengan konstitusi RI. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut yakni Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik. Meski demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak terjadi berbagai peristiwa yang mengorbankan kelompok-kelompok tertentu atas nama agama. Hal tersebut memperlihatkan betapa implementasi dari jaminan kebebasan beragama yang diberikan oleh  negara  masih  sangat  lemah  terutama  terhadap  kelompok  minoritas.
             Masalah kehidupan beragama adalah masalah yang sangat sensitive. Salah dalam menangani maka akan berdampak buruk bagi keutuhan berbangsa dan bernegara. Secara normatif UUD Negara RI 1945 secara tegas dalam pasal 29 ayat (2) telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi tiap orang. Dalam pelaksanaannya, hak kebebasan beragama sebagai bagian dari HAM terdapat pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J (ay 2). Pembatasan ini mesti jelas diatur sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam penjabarannya. Meski penjabaran tentang jaminan kebebasan beragama dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Undang-undang 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang ada hingga saat ini sudah sinkron, namun belum ada secara khusus Undang-undang yang mengatur tentang kerukunan umat beragama di Indonesia. Peraturan yang ada khusus tentang agama masih dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Menurut penulis, PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini perlu direvisi bila perlu dicabut dan diganti dengan membuat UU yang mengatur secara khusus masalah kerukunan umat beragama di Indonesia. Selain itu, Aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum pun mesti secara adil menjalankan amanat Undang-undang demi menjamin kebebasan beragama di Indonesia. 
Semoga Kebebasan beragama di Indonesia bukan hanya sekedar catatan di atas kertas, namun dapat terimplikasi dalam kehidupan nyata. (rg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar